Surabaya,– Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin, didampingi kuasa hukumnya, Abdul Rouf, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Seperti pantauan wartawan di lokasi Abdul Rouf menjelaskan bahwa laporan ini diajukan terkait tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui media sosial.
"Kami melaporkan dugaan penyebaran hoaks dan fitnah yang dilakukan oleh beberapa akun media sosial, lebih dari dua akun. Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota organisasi masyarakat (ormas)," ungkap Rouf, pada Jumat (10/01/2025).
Lebih lanjut, Rouf menegaskan bahwa serangan terhadap kehormatan Camat Asemrowo ini tidak hanya memengaruhi kondisi psikis kliennya, tetapi juga menimbulkan dampak besar pada keluarga dan rumah tangganya.
"Bapak Camat merasa terganggu secara psikologis dan keluarganya juga ikut terkena dampak. Ini tidak bisa dibiarkan," tambah Rouf.
Jaga Marwah Pemkot Surabaya
Selain memperjuangkan pemulihan nama baik pribadi, Khusnul Amin juga menganggap langkah hukum ini sebagai upaya menjaga kehormatan Pemerintah Kota Surabaya.
"Fitnah ini sempat membuat gaduh masyarakat Surabaya. Kami ingin memulihkan nama baik klien kami dan menjaga marwah Pemkot Surabaya," tegas Rouf.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Laporan ini dilayangkan dengan dasar pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 3. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah dua tahun penjara.
"Yang kami laporkan saat ini adalah pihak yang merekam, mengunggah, dan menyebarluaskan informasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan lebih lanjut dari penyidik," ujar Rouf.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Asemrowo menyampaikan harapannya agar kasus ini segera ditangani secara adil dan transparan.
"Saya berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kebebasan berpendapat disalahgunakan untuk menyerang orang lain," katanya.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Polda Jawa Timur. Semua pihak diminta menunggu hasil penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyebaran hoaks tersebut.
(*)