Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Nasib Na"as Advokat Dikeroyok Debt Collector, Polrestabes Surabaya Ungkap Pelakunya

Senin, 20 Januari 2025 | 22:03 WIB Last Updated 2025-01-20T15:04:27Z


Surabaya - Aksi pengeroyokan terhadap seorang pengacara berinisial TMY alias Gus Yasien (57) di depot nasi goreng Jl Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya, berhasil diungkap pihak kepolisian Polrestabes Surabaya.

Insiden tersebut terjadi pada Senin (13/1/2025) yang dipicu adanya percekcokan terkait penagihan hutang kartu kredit milik Abd Proko Santoso.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan, pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 wib, yang menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian kepala, pipi,leher, dan punggung hingga harus mendapatkan perawatan medis di RS PHC.

“Selain korban, barang-barang milik depot juga dirusak. Perupa tiga kursi plastik dan satu tempat sendok ditemukan dalam kondisi hancur.” ujarnya saat Pres Release, Senin (20/1/25).

Gus Yasien, lanjut kapolres, bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang juga kuasa hukum Abdul Proko Santoso, berada di depot nasi goreng untuk membeli makanan.

"Tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan. Kemudian korban dipaksa duduk namun menolak, hingga akhirnya dikeroyok oleh Nikson bersama empat pelaku lainnya," tambahnya.

"Adapun 4 Pelaku pengeroyokan adalah NBM (32) melakukan penarikan dan pendorongan korban dan AD (24) berperan dorongan pada tubuh korban. Selanjutnya pelaku R (19) Menendang kaki dan pantat korban, sementara AD (30) Menahan korban agar tidak bergerak," ulasnya.

Pelaku mengaku adalah debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik rusak, dan tempat sendok.

"Pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres Kombes Pol Luthfie mengatakan, hingga kini polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan keterlibatan pelaku lainnya.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kejadian ini untuk segera melapor, dan sebaiknya para pelaku yang belum kita tangkap agar menyerahkan diri.” tuntas Kapolres.



(Luk)
×
Berita Terbaru Update