Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirkrimum, Wadir Krimum, dan Kasubdit Renata. Dalam keterangannya, Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025. Seorang pria berinisial NK (60), pemilik rumah penampungan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak asuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan asusila ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025. Modus operandi tersangka adalah membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kasus ini terungkap setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya. Sejak saat itu, NK diduga mulai melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah tersebut.
Awalnya, terdapat lima anak yang tinggal di rumah penampungan tersebut. Namun, setelah kasus ini terungkap, tiga anak memilih pergi, sementara dua lainnya telah dipindahkan ke shelter perlindungan anak.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena tersangka merupakan pengasuh anak.
Kasubdit Renata menegaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka bersifat fisik dan psikis. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk memberikan pendampingan serta perlindungan bagi para korban.
"Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait," ujar Kasubdit Renata.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada serta aktif dalam melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
(Yad)