Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Prof.Dr. Sadjijono SH,MH Tanggapi Asas Dominus Litis

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:07 WIB Last Updated 2025-02-08T04:08:06Z


Surabaya,- Dominus Litis adalah asas hukum yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki kendali atas perkara adalah pihak yang berwenang mengatur jalannya proses hukum.

Dalam konteks peradilan pidana, dominus litis merujuk pada peran jaksa penuntut umum. Sedangkan dalam Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dominus litis merujuk pada peran hakim.

Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai dominus litis dalam peradilan pidana dan PTUN:
Peradilan pidana Jaksa penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. Jaksa penuntut umum berwenang membawa tuntutan pidana ke pengadilan.

Dalam hal ini mendapat tanggapan dari Prof. Dr. Sadjijono SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya)

Prof.Dr. Sadjijono menuturkan " Bentuk keadilan hukum. Ini sebenarnya kan tidak adil, belum dibuktikan kok dalam persidangan. 
Tetapi sudah divonis oleh  jaksa katakan begitu. Padahal itu bagiannya dari paradilan. Jadi tanggapan Prof. secara pribadi saya menolak keras karena akan mewujudkan monopoli kewenangan penegakkan hukum disini filosofinya akan ini membalikan penyidik-penyidik sebagai pembantu saja, penyidik itu sudah berusaha secara keras untuk mencari bukti, mengumpulkan bukti, menyerahkan kejaksaan. Tapi kemudian,dipatahkan. Dipanggil kembali, satu persatu, dipanggil lagi, tersangka diperiksa lagi, seperti itu. Bisa dihentikan kejaksaan. Jadi saya menolak keras secara pribadi. Intinya saya menolak
dominus litis Saya secara tegas menolak keras Karena saya berprinsip  bahwa ini karena monopoli kewenangan ini sehingga menempatkan jaksa itu di atas segala-galanya dari penegak hukum yang lain. 

Jadi saya bisa secara detail, dengan berlakunya asas dominus litis itu dalam negara hukum. Karena itu juga kembali ke tujuan hukum itu, Kalau keadilan itu adalah keadilan hukum itu adalah hakim yang memiliki kewenangan. Puncaknya itu adil tidak adil itu pada hakim. Bukan pada jaksa" pungkasnya


(Red)
×
Berita Terbaru Update