Airsoft gun hanya bisa digunakan sebagai kepentingan olahraga menembak reaksi dan dipakai di lokasi pertandingan atau latihan.
Selain itu, permainan ini juga memiliki batasan umur, yaitu 15-65 tahun.
Namun bagi masyarakat umum, airgun menjadi alat kebutuhan khusus untuk menjaga diri, padahal jelas jenis replika senjata yang mirip sekali dengan aslinya hanya digunakan untuk olah raga saja
Dan tidak banyak masyarakat yang menyalahgunakanya dengan petentang - petenteng dalam kepemilikan airgun tersebut.
Dikutip dari pakar hukum untuk bisa memiliki senjata seperti airgun, ada banyak syarat yang harus dipenuhi.
Mungkin banyak dari penggemar airgun belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika / mainan tersebut.
Meskipun hanya berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan dari airguns ini tidak bisa sembarangan.
Penjualan airguns memang bisa dibilang cukup bebas di pasaran. Kepemilikannya pun tidak diuji seketat senjata api, tetapi tetap ada ketentuan atau aturan yang harus dipenuhi jika Anda ingin memiliki airgun. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 4 ayat 4 dikatakan bahwa airgun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
Lalu dilanjutkan lagi pada pasal yang ke 5 ayat 1-3 dituliskan, jumlah senjata api olahraga yang dapat dimiliki dan dibawa/digunakan oleh atlet menembak sasaran atau target dan reaksi, dibatasi paling banyak 2 (dua) pucuk untuk setiap kelas yang dipertandingkan.
Senjata api hanya digunakan di lokasi pertandingan, latihan dan lokasi berburu. Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air rifle) dan airsoft gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.
Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airgun untuk kepentingan olahraga adalah sebagai berikut:
1. Pada pembelian airgun harus disertai dengan kwitansi pembelian dan juga surat izin import;
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog;
3. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin;
4. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian, memiliki usia 18 sampai dengan 65 tahun dan pas foto sebanyak 4 lembar dengan ukuran 2 x 3.
Setelah semua syarat tersebut dilengkapi, barulah kemudian dokumen tersebut diserahkan pada kepolisian daerah (Polda) setempat. Polda setempat kemudian akan mengeluarkan izin untuk memiliki dan menggunakan airgun tersebut sesuai dengan peruntukannya.
(*)