Surabaya - Menjelang Hari raya Idul Fitri 2025 adalah momentum yang dinanti bagi kebanyakan para pekerja, sebab, momen tersebut merupakan perbincangan afdol pekerja yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun banyak yang mendapatkan, ada saja pelaku usah yang masih enggan membayar THR bagi pekerjanya, sehingga hal ini memantik Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatensi hal tersebut.
"Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Eri, Kamis (13/03/2024)
Eri mengatakan peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Jadi, "Nyuwun Tulung' berikan hak karyawan. THR, maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri," imbuhnya.
Ia menyebut bahwa pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta pihak terkait akan tetap mengawasi penyaluran THR.
"Jadi, pengawasan sudah kami lakukan, bekerja sama dengan Aliansi Serikat Pekerja (Gasper). Insya Allah kami memastikan Tunjangan Hari Raya bisa diserahkan sesuai ketentuan," pungkasnya.
(Yad)