Surabaya - Satpol PP Kota Surabaya datangi dua restoran yang kedapatan menjual minuman beralkohol (mihol) pada hari Kamis (13/03/2025).
Dari laporan warga, tim petugas Satpol PP sidak restoran melanggar aturan SE Ramadan dan Hari raya Idul Fitri yang dikelurkan resmi Wali Kota Surabaya.
"Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran. Karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung," ucap Ketua Tim Kerja Satpol PP, Bagus Tirta.
Atas temuan tersebut petugas amankan 28 botol mihol dari lokasi pertama, dan 48 botol mihol dari lokasi kedua.
"Total kami amankan 76 botol minuman beralkohol, untuk barang bukti ini kami bawa ke kantor Satpol PP dan akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan," imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti, sambung Tirta, petugas melanjutkan pemasangan stiker pelanggaran di depan kedua restoran tersebut.
"Karena mereka melanggar maka kami pasang stiker pelanggaran. Yang mana kami juga turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku," tegasnya.
Demi kondusifitas Surabaya selama bulan ramadan, petugas Satpol PP akan memperketat pengawasan kepada setiap RHU di Surabaya.
"Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini," tandasnya.
(Yad)