Surabaya - Seiring maraknya pemasangan tiang wifi Fiberstar di setiap wilayah kota surabaya, hal ini memicu menguap polemik dikalangan masyarakat.
Bagaimana tidak, pemansangan tiang Wifi yang diduga tidak kantongi izin dari Dinas terkait ini terus bebas beroprasi di setiap sudut wilayah Surabaya.
Seperti yang saat ini dikerjakan di kawasan Jalan Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya, menimbulkan banyak asumsi dari warga sekitar. Sabtu, (26/04/2025).
Rian, pengawas lapangan saat ditanya terkait surat perizinan dari dinas, dirinya seolah berhelah bahawasanya pemegang surat izin dari dinas dipegang bagian orang kantor Fiberstar.
"Kalau surat dari dinas saya gak pegang mas, saya cuman di kasih surat izin dari LPMK dan RW nya saja," ujar Rian di hadapan awak media.
Sementara itu, ketika awak media mencoba konfirmasi kepada Lurah Sidotopo Watan Drs, Roem Hartono dan Camat Kenjeran Yuni Wodarto, SH. Keduanya masih belum memberi keterangan resmi.
Sehingga berita ini terpublikasikan, awak media akan terus mencoba konfirmasi dan melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak-pihak yang bersangkutan.
Perlu diketahui pemasangan tiang internet tidak berizin mangacu pada Pasal 13 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 15 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. Sanksinya berupa tuntutan ganti rugi jika ada pihak yang dirugikan. Dalam kasus penyedia layanan internet ilegal, dapat sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
(Yad)