Surabaya,- Isu negatif yang ditujukan kepada Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dibantah tegas oleh Kasat Lantas AKP Imam Syaifuddin Rodji.
Dalam keterangannya kepada media ini, AKP Imam Syaifuddin Rodji membeberkan, bahwa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah mempersulit, apalagi berbelit-belit terhadap masyarakat yang berniat menyelesaikan segala bentuk pelanggaran.
"Sebagai Hak Jawab atas pemberitaan dengan Judul 'Warga Keluhkan Proses Pengambilan Motor yang Dipersulit di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak', kami sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)," ucap Kasat Lantas, Jum'at (25/04/2025).
Ia sangat menyayangkan isi di dalam pemberitaan yang menyebut, jika dirinya (Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak-red) tidak menjawab konfirmasi dari rekan wartawan.
"Faktanya, saya langsung merespon dan menjawab, 'Mas silahkan ditanyakan ke warga tersebut pelanggarannya apa. Kalau merubah TNKB dan STNK mati, ya silahkan dibayar denda di pengadilan dan STNK-nya disahkan dulu karena mati'," papar AKP Imam Syaifuddin Rodji.
Kasat juga menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula saat anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sedang melaksanakan kegiatan Operasi pada tahun 2023 silam.
"Saat itu, salah satu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalulintas, dimana Plat Nomor kendaraannya sudah tidak berlaku alias mati. Maka dari itu, kami menindak pelanggar dengan mengamankan kendaraan tersebut dan dilakukan penilangan," ulasnya.
"Karena benar-benar tulus membantu masyarakat, maka kami hanya meminta supaya STNK-nya dihidupkan," ungkap Kasat Lantas.
Pernyataan tersebut sesuai dengan PP 80 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 2 yang berbunyi, "Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
"Jika kita memberikan kendaraan tanpa melalui prosedur yang jelas, maka nantinya kita yang disalahkan, bahkan bisa-bisa dituntut oleh pemilik kendaraan yang sah," imbuhnya.
Namun setelah di tunggu lama tidak ada kabar, kini muncul pemberitaan yang seolah-olah pihak Kepolisian yang mempersulit dan berbelit-belit.
"Padahal terkait pelanggaran ini, baru hari ini tanggal 25 April 2025 yang membayar dendanya di Kejaksaan, dan pelanggar belum menghidupkan STNK tersebut.
Oleh sebab itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya, khususnya para pelanggar lalulintas agar tertib Pajak," pungkasnya.
(Red)