Surabaya, - Pemerintah Kota Surabaya hari ini melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan pesisir pantai.(24/04/2025)
Penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya ini berjalan dengan tertib dan lancar, meskipun sebelumnya sempat ada negosiasi dengan beberapa pemilik bangunan.
Yuri Camat Kenjeran menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut melanggar peraturan daerah terkait tata ruang dan garis sempadan pantai.
Selain itu, keberadaan bangli juga dinilai mengganggu keindahan dan fungsi ekologis kawasan pantai.
"Sebelum penertiban, kami telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun karena tidak ada itikad baik untuk mengosongkan bangunan secara sukarela, maka tindakan penertiban terpaksa kami lakukan," ujar Yuri di lokasi penertiban.
Sejumlah petugas keamanan juga tampak berjaga untuk memastikan proses penertiban berjalan kondusif.
Beberapa pemilik bangunan terlihat pasrah saat menyaksikan bangunan mereka diratakan dengan tanah. Namun, ada juga beberapa yang tampak kecewa dan menyayangkan tindakan pemerintah kota. Mereka mengaku telah lama mendirikan bangunan di lokasi tersebut dan menggantungkan hidupnya dari aktivitas di sekitar pantai.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar di kawasan pantai lainnya. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keindahan alam Surabaya dan mengembalikan fungsi kawasan pantai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah kota juga berjanji akan mempertimbangkan solusi bagi warga yang terdampak penertiban, meskipun tidak ada kompensasi langsung diberikan karena status bangunan yang ilegal.
Penertiban bangli di kawasan pantai ini menjadi perhatian masyarakat Surabaya dan diharapkan menjadi langkah awal untuk penataan kawasan pesisir yang lebih baik di masa depan.
(GN)