Surabaya,- Jan Hwa Diana pemilik Sentoso Seal Surabaya bisa dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Hal itu diungkap oleh Direktur Pusat Studi HAM (PUSHAM) Surabaya Johan Avie.
"Secara hukum, perbuatan pengusaha menahan ijazah karyawannya itu murni perbuatan pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP," kata Johan Minggu (20/04/2025).
Johan Avie mengatakan, perbuatan Jan Hwa Diana menahan ijazah para karyawannya sudah melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang diatur dalam pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016. Dalam Perda tersebut, pelanggaran terhadap pasal 42 tentang penahanan dokumen pribadi yang melekat bisa dikenakan hukuman pidana selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Namun, Johan berpendapat Penahanan Ijazah juga bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dalam pasal 372 KUHP berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannnya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
"Dalam pasal 372 KUHP ada 2 unsur yakni unsur subjektifnya dengan sengaja mengambil barang bukan miliknya. Lalu ada unsur objektif yaitu menguasai secara melawan hukum, ada benda yang ditahan sebagian atau seluruhnya yang merupakan punya orang lain. yang terakhir ada pada yang dijerat bukan karena kejahatan. Sehingga kalau melihat unsur-unsurnya perbuatan menahan ijazah yang diduga dilakukan JHD bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP," tutur Johan.
Johan menjelaskan bahwa perbuatan penahanan ijazah adalah murni perbuatan pidana lantaran perbuatan menahan ijazah secara tegas dilarang oleh Perda nomor 8 tahun 2016, lalu secara hukum kebendaan pemegang hak milik atas ijazah itu adalah karyawan, terakhir tidak ada alasan yang membenarkan secara hukum bagi pengusaha untuk membawa dan menguasai ijazah yang bukan miliknya.
"Ketika ijazah itu diminta oleh karyawan yang merupakan pemegang hak milik dan pengusaha tidak mau menyerahkannya, berarti ada niat untuk memiliki ijazah baik sebagian atau seluruhnya. Hal itu secara hukum sudah termasuk perbuatan pidana penggelapan sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHP," terangnya.
Ia menambahkan jika perbuatan menahan ijazah ini dilakukan berulang-ulang, Penyidik juga dapat memberlakukan ketentuan mengenai pemberatan hukuman (concursus). "Ini kan korbannya lebih dari satu, artinya ada suatu perbuatan yang sama dilakukan secara berulang-ulang oleh pengusaha ini. Didalam Hukum Pidana, dikenal dengan concursus. Penyidik bisa memberlakukan pemberatan terhadap hal itu." pungkasnya.
(*)